FAJARTOTABUAN.COM - Pj Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Soni Sumarsono,
senin (01/02) menyatakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan di
Kota Manado bukan sebuah permasalahkan. Hal itu dapat dilakukan dengan
pergeseran-pergeseran hingga mencapai 10 Miliard (M).
Setelah
mengikuti Rapat Paripurna dengan Dewan Provinsi (Deprov) Sulut, Sumarsono
sejenak terhenti pada awak media, didepan Aula Paripurna Sekertariat DPRD Sulut.
Sumarsono pun membeberkan solusi yang harus ditempuh Pemerintah Kota
(Pemkot) Manado agar Pilkada lanjutan 17 Februari 2016 dapat dilaksanakan.
"Akan
tetap konsisten atas keputusan KPUD Manado 17 februari 2016, hari ini kita
usahakan maksimal terkait dengan anggaran Pilwako dibutuhkan 10 M," kata
Sumarsono.
Dengan
suasana yang dikrumuni oleh awak media, Sumarsono menjelaskan, saat ini penentu
ada pada Pj Walikota Manado, Roy Roring, pasalnya, Royalah yang harus melakukan
pergeseran-pergeseran dana tersebut.
"Saya
kira dengan peraturan yang ada bisa dipenuhi, hanya sekarang tinggal Walikota
Manado, dan saya sudah berkoodinasi, untuk melakukan pergeseran-pergeseran
anggaran sampai mendapatkan angka sebesar 10 M dan itu sedang di proses,"
tuturnya.
Sambung
Sumarsono, soal payung hukum dan administrasi tak perlu dikhawatirkan. Karena
ada Permendagri 44 dalam hal Pilkada susulan dan itu tidak pelu masuk dan
tertata dalam APBD dulu.
"Jadi
hanya perlu keputusan walikota (Perwako) disiapkan anggarannya, baru nanti,
peraturan dalam APBD dimasukan belakangan, jadi tidak harus menunggu APBD-P
baru dianggarkan bisa diswith dulu sebelum ABPD-P jadi nanti susunan APBD-P
laporannya (Laporan pertanggungjawaban Pilkada Susulan) dimasukan,"
bebernya.
Dirinya
juga menambahkan, peraturan itu sudah jelas tertera pada Permendagri 44. yang
harus ditertata terlebih dahulu, itu adalah peraturan umum.
"Kalau
dalam peraturan umum memang semua harus masuk dalam APBD, tapikan ini bersifat
khusus karena ada penundaan," tungkas Sumarsono lagi.
Disinggung
bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait dana, Pilkada agar bisa mencapai
dana yang ditargetkan. Kata Sumarsono itu tidak perlu, karena jika ada bantuan
dari Pemprov itu akan memakan proses yang panjang.
"Provinsi
tidak bisa membantu karena harus melalui DPRD Provinsi, karena pasal yang ada
hanya berlaku untuk kabupaten kota, jadi hanya perlu Perwako," tutup
Sumarsono dengan keyakina Pilkada Manado 17 Februari dapat dilaksnakan. (Arman Soleman)


Post A Comment:
0 comments: