Pj Gubernur Sulut, Soni Sumarsono, ist

FAJARTOTABUAN.COM - Pj Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Soni Sumarsono, senin (01/02) menyatakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan di Kota Manado bukan sebuah permasalahkan. Hal itu dapat dilakukan dengan pergeseran-pergeseran hingga mencapai 10 Miliard (M).

Setelah mengikuti Rapat Paripurna dengan Dewan Provinsi (Deprov) Sulut, Sumarsono sejenak terhenti pada awak media, didepan Aula Paripurna Sekertariat DPRD Sulut. Sumarsono pun membeberkan solusi yang harus ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado agar Pilkada lanjutan 17 Februari 2016 dapat dilaksanakan.

"Akan tetap konsisten atas keputusan KPUD Manado 17 februari 2016, hari ini kita usahakan maksimal terkait dengan anggaran Pilwako dibutuhkan 10 M," kata Sumarsono.

Dengan suasana yang dikrumuni oleh awak media, Sumarsono menjelaskan, saat ini penentu ada pada Pj Walikota Manado, Roy Roring, pasalnya, Royalah yang harus melakukan pergeseran-pergeseran dana tersebut.

"Saya kira dengan peraturan yang ada bisa dipenuhi, hanya sekarang tinggal Walikota Manado, dan saya sudah berkoodinasi, untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran sampai mendapatkan angka sebesar 10 M dan itu sedang di proses," tuturnya.

Sambung Sumarsono, soal payung hukum dan administrasi tak perlu dikhawatirkan. Karena ada Permendagri 44 dalam hal Pilkada susulan dan itu tidak pelu masuk dan tertata dalam APBD dulu.

"Jadi hanya perlu keputusan walikota (Perwako) disiapkan anggarannya, baru nanti, peraturan dalam APBD dimasukan belakangan, jadi tidak harus menunggu APBD-P baru dianggarkan bisa diswith dulu sebelum ABPD-P jadi nanti susunan APBD-P laporannya (Laporan pertanggungjawaban Pilkada Susulan) dimasukan," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, peraturan itu sudah jelas tertera pada Permendagri 44. yang harus ditertata terlebih dahulu, itu adalah peraturan umum.

"Kalau dalam peraturan umum memang semua harus masuk dalam APBD, tapikan ini bersifat khusus karena ada penundaan," tungkas Sumarsono lagi.

Disinggung bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait dana, Pilkada agar bisa mencapai dana yang ditargetkan. Kata Sumarsono itu tidak perlu, karena jika ada bantuan dari Pemprov itu akan memakan proses yang panjang.

"Provinsi tidak bisa membantu karena harus melalui DPRD Provinsi, karena pasal yang ada hanya berlaku untuk kabupaten kota, jadi hanya perlu Perwako," tutup Sumarsono dengan keyakina Pilkada Manado 17 Februari dapat dilaksnakan. (Arman Soleman)



Post A Comment:

0 comments: