![]() |
Ilustrasi. |
Fajar torabuan.com - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, menegaskan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai izin usaha, bisa mematuhi seluruh peraturan yang ada pada daerah, terutama hal yang terkait dengan izin usaha yang sedang beroperasi.
Kepala KPTSP Noval Manoppo, dilalui kepala Bidang Perizinan, Fico Makodompit, saat di konfermasi wartawan FajarTotabuan Rabu (10/02) pagi tadi.
"Diperkirakan sekitar 15 persen tahun 2016 pemilik usaha yang belum mengurus izin perpanjangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait yang belum mengurus izin usaha untuk di perpanjang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha yang sudah mengantongi izin sebelumnya.
Mesku demikian, pihaknya akan selalu melakukan monitorin dan evalusi sebab, ada beberapa pemilik usaha yang diterbitkan tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan.
"Apabila pada tahun masih ada salah peruntukan kami akan lebih tegas lagi, sebab sudah ada kasus yang terjadi. Misalnya izin usaha perdagangan, namun di temukan dilapangan usahanya mala tempat cuci mobil. Hal ini yang akan menjadi persoalan serius," tutup Fico. (iwan)
Post A Comment:
0 comments: