Ilustrasi Pemekaran.
FajarTotabuan.com - Setelah melalui proses yang panjang, pemekaran Biga akhirnya bakal segera terwujud. Sebab pada perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) dalam administrasi baru akan diproses oleh DPRD Kota Kotamobagu.
Akan tetapi mulusnya kabar tersebut sementara ini, panitia presidium masih mempersiapkan syarat-syarat dan ketentuan administrasi untuk kelurahan baru Biga Dayanan.
Hal itu dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja, Drs. Teddy Makalalag kepada wartawan FajarTotabuan saat dimintai konfermasi lewat via teleponnya, Kamis (11/2) siang tadi.
Menurut Dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yakni rencana pemekan salah satunya dilihat dari luasan wilayanya dan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat atau peraturan dalam UU.
"Kalau dilihat dari dua segi tersebut, kelurahan Biga sudah bisa masuk dalam katagori kelayakan, sebab hampir 3.000 jiwa dan luasan wilayah sudah layak," tuturnya.
Selain itu, panitia pemekaran harus menyiapkan infrastruktur yang akan digunakan pemerintah kelurahan tersebut. "Infrastruktur harus disiapkan," tegas Teddy.
Meskipun begitu, pihaknya akan turun bersama Dekot untuk melakukan peninjauan. "Usulan tersebut harus melalui legislatif, dan eksekutif hanya menunggu kordinasinya dari legislatif,"lanjutnya. (iwan)


Post A Comment:
0 comments: