Ilustrasi, ist

FAJARTOTABUAN.COM – Oknum Sangadi mungkin saat ini sedang pusing, pasalnya, Polresta Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, terus dalami kasus judi yang dilakukan seorang Sangadi Modayag atau DM alias Dedi (31), yang kepergok tim Maleo Bolmong senin (08/02) beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Bolmong memlalui Kasat Reskrim AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, SIK menjelaskan, pasca hasil pemeriksaan, kin DM kin telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dedi dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara,” kata Sitepu saat ditemui zonabmr.com, Selasa (09/2) kemarin.

Diketahui, DM yang menjadi figur masyarakat atau Sangadi yang kepergok tim Maleo saat melakukan operasi di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag induk, Boltim, Senin kemarin, sedang asik main judi tipe domino bersama tenman lainnya.

Dalam penangkapan, aparat ikut mengamankan barang bukti uang tunai dan sejumlah kartu domino belasan pak. (ZBMR/FTC)

Post A Comment:

0 comments: