DPRD Sulut Seret KPU Di Hearing, Benarkah Pilwako Manado 17 Februari Tabrak Aturan ?
Dengar pendapat Komisi I dan KPU Sulut. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang.(RR)

Fajartotabuan.com - Tahapan lanjutan pemilihan Walikota (Pilwako) Manado, yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya, Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Keadaan ini, bermula sejak, KPUD Manado menetapkan Pilwako pada 17 Februari pasca sengketa Pilkada Manado telah usai, dan menTMSkan pasangan nomor urut 2 (Imba dan Bobby-red).
Lanjut, keadaan pun mulai diseriusi beberapa pihak seperti Dewan Kota (Dekot) Manado, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terkait dana yang akan digunakan KPUD nanti, Pasalnya, Tahun Anggaran (T.A) 2016, belum tertata akan anggaran Pilkada lanjutan.

Tak hanya itu saja, diketahui, pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2015 bab VI tetang pemungutan suaralanjutan atau susulan dimana pada pasal 76 ayat satu menjelaskan, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.

Pada pasal 78 ayat satu mejelaskan, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan.
Kemudian pada Pasal 79 ayat (1) menegaskan, pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Keseriusan ini pun sampai dimeja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut pada hearing yang dilakukan intansi wakil rakyat (DPRD-Red) dengan KPU Sulut, kamis, (28/01/2016). Pada hearing yang membahas tentang tanggal penetapan Pilwako Manado tersebut, membuat Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh harus satu meja dengan Anggota Legislatif (Aleg) Sulut untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Apakah sudah ada kesepakatan dengan pihak eksekutif dan legislatif yang ada di Kota Manado sampai KPU Manado berani mengumunkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara tersebut," tanya Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny lumentut.
Wenny juga, mengungkapkan hasil diskusinya dengan beberapa pejabat, Sehingga, dinilainya, memaksakan Pilwako Manado harus terbentur dengan beberapa persoalan yang memberatkan.

"Terutama soal anggaran yang banyak aturan-aturannya. Pastinya masyarakat Kota Manado dibingungkan dengan masalah ini," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pihak KPUD Manado telah melaksanakan konsultasi secara bertahap alias sesuai tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat hirarkis.

"KPU Kota Manado telah melakukan langkah-langkah tersebut dengan melakukan konsultasi secara berjenjang terkait tanggal penetapan pemungutan suara yakni 17 Februari 2016," tuturnya.
Masih Mewoh, dirinya menerangkan, penentapan KPUD Manado yang dinilai berbagai pihak hal yang berani, karena KPU memiliki sifat kerja mandiri dan tidak bekerja atas dasar kepentingan satu golongan. Sehingga, diakui Mewoh, memang tidak melibatkan Pemkot saat itu (penetapan-red). 

"Sebagaimanapun juga tanggal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember, itu juga diputuskan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU No 2 Tahun 2015, sesungguhnya penetapan tanggal tersebut tentu dengan pertimbangan-pertimbangan terutama persiapan dari KPU sendiri," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, penetapan 17 Februari bukan tanpa alasan yang jelas, namun, pihaknya telah melakukan perhitungan kebutuhan dan hari kerja untuk persiapan logistik dan lainnya.
"Surat KPU RI telah memerintahkan KPU Kota Manado untuk melaksanakan Pilwako Manado pada Bulan Februari, tidak mau mengambil resiko pemilihan di akhir Februari. Bahkan juga mengenai anggaran sudah disampaikan surat permohonan  ke pemerintah kota Manado," pungkas dia.

Disisilain, pada salah satu media cetak hari ini (28/01-red), menglansirkan, ungkapa Pj Walikota Manado Roy Roring, jika pihak Pemkot sangat mendukung untuk terlaksananya pesta demokrasi (Pilwako-red) di Manado.

"Tapi, tolong dong KPU masukkan laporan pemanfaatan dana, ini kan tidak hanya melakukan pergeseran asal-asalan. Ini anggaran," kata Pj Walikota Manado.
Dirinya juga menambahkan, pergesar anggaran membutuhkan proses. Diketahui, harus melalui pembahasan antara dua lembaga yaitu legislatif (Dekot) dan eksekutif (Pemkot) di Manado. Sehingga dinilai Roy, keputusan KPU (menetapkan pilwako-red) terjadi secara sepihak.
"Kan waktu lalu anggaran sudah diserahkan kepada mereka (KPU Manado), pilkada tidak jalan, dan saat ini mereka minta tambah dalam APBD. Nah saat ini kita lihat sama-sama. Ini jangan sepihak. Apalagi, dalam APBD 2016 anggaran Pilkada tidak ada. Tunggu dulu, itu butuh proses," tandasnya. (Arman Soleman)
















Post A Comment:

0 comments: