FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mempertegas pemberhentian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan tidak bekerja sama sekali. Pasalnya, Pemkab akan menjatuhkan hukuman ini kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Bupati Bolmong, Hi. Salihi Mokodongan, PNS yang melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan tersebut berinisial SK, yang saat ini bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Air (PU-PSDA) Bolmong. Sudah diperhatikan, bahwa SK sudah tidak disiplin, dan beberapa kali tidak masuk kantor.
“PNS yang bersangkutan telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11, Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” katanya.
Di lain kesempatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong, Zainudin Paputungan menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melengkapi dokumen yang akan diajukan kepada Bupati terkait sejumlah masalah yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut. “Yang pasti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan aturan main yang berlaku terutama terkait disiplin PNS,” jelas Paputungan.
Meski demikian, pemecatan tidak akan dilakukan secara serta merta, karena masih akan melihat tanggapan si pelaku indisipliner, dan memerlukan beberapa tahap penyelesaian untuk dipenuhi. "Melalui tahapan dan kajian yang matang,” katanya. “Kita siap jika PNS itu melakukan banding,” tambah Zainudin. (Zack)


Post A Comment:
0 comments: