Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut)/Ist
FajarTotabuan.com - Kerapnya pemadaman listrik akibat pohon tumbang terus menghantui Sulawesi Utara (Sulut). Langkah itu, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggagas Peraturan Daerah (Perda) Pohon guna mengatur pertumbuhan pohon agar tidak mengganggu saluran arus listrik.
Pemberian yang diberikan DPRD Sulut kini sudah didepan mata, pasalnya, rabu (07/06) Komisi III DPRD Sulut menggelar hearing bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo).
Perda pohon ini, diharapkan Anggota Legislatif (Aleg) Sulut untuk menyudahi warna alasan pemadaman karena pohon tumbang. Alhasil, sebelum terbentuk, Perda tersebut dikonsultasikan dengan PLN di ruang rapat I tadi.
“Saya rasa sudah cukup untuk Perda Pohon ini, hanya saja ada catatan-catatan kecil saja,” kata Andy, salah satu Deputi Manager PLN Suluttenggo.
Namun, senyum PLN tak bisa dipancarkan secepat mendapat pemberian tersebut, karena Anggota Komisi III DPRD Sulut, Felly Runtuwene mengingatkan kembali jangan sampai nuansa pohon tumbang selalu menghiasi alasan pemadaman listrik setelah Perda ini diterbitkan.
“Supaya di kemudian hari tidak ada lagi cerita, pemadaman listrik terjadi karena pohon. Kalau sampai terjadi lagi pemadaman listrik karena pohon, ini ribet,” ucap dia.
Perda yang dibuat dengan uang rakyat alias pajak ini, diminta Runtunewe untuk diperiksa secara jeli oleh pihak PLN. “Perusakan pohon ini bahaya. Jadi Perda ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami menekankan agar pihak PLN mempelajari lagi,” tambahnya.
Runtunewe mengingatkan kembali kepada Pihak PLN tujuan dibuatnya Perda pohon agar tak ada alasan yang sama. “Saya tahu Perda ini dibuat karena diminta PLN dari lalu karena menyangkut pemadaman listrik. Kemudian pohonlah yang menjadi sasaran dan kita mencari solusi bersama dan dibuatkan kajian,” tegasnya.(Ar)


Post A Comment:
0 comments: