Instruksi (Dok. Google)
FAJARTOTABUAN.COM - Pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) di Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2017 harus lebih diperhatikan pemerintah. Pasalnya, pada tahun 2016 lalu terdapat Rp 221 juta Dandes yang telah disalahgunakan fungsinya oleh para Kepala Desa (Sangadi).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong Albert Tangkere saat digelarnya Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di hotel kendis, Lolak pada Kamis beberapa waktu lalu, (30/03).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya akan terus merangkul dan membimbing para sangadi dalam pengelolaan keuangan Dandes.
“Terkait 221 juta itu, dana yang sebenarnya diperuntukan pada pembangunan infrastruktur desa tetapi digeser oleh para sangadi ke penyelenggaraan pemerintahan. Tapi ini akan terus diluruskan,” jelas Tangkere saat berinteraksi dengan forum kegiatan tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa pengelolaan Dandes tahun 2017 ini, para sangadi diminta harus membentuk tim pemeliharaan kegiatan.
“Harus maksimalkan pengelolaan keuangan karena sangadi merupakan kuasa pengguna anggaran, jangan menggunakan Dandes di luar dari prioritas pembangunan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau, supaya tidak lagi terjadi kesalahan dalam penggunaan Dandes.
“Tahun lalu ada beberapa desa yang biaya angkutan tidak terdata dalam RAB. Ini karena desanya jauh dan sulit terjangkau, semua yang diperoleh melalui sosialisasi hari ini, harus dipaparkan oleh sangadi di Musrenbang tingkat desa, sehingga masyarakat bisa tahu dan ini harus mengacu pada peraturan menteri desa,” pungkasnya.
FTc


Post A Comment:
0 comments: