Sekertaris Daerah Bolmong, Azhari Sugeha./ist

FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha akan bertindak tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah-nambah libur tahun baru.

“Tetap akan ada sanksi kepada mereka (ASN, red) yang menambah hari libur,” pungkas Ashari saat dikonfirmasi pada Senin, (02/01).

Sugeha mengatakan bahwa libur resmi secara nasional hanya sampai tanggal 2 Januari 2017 selanjutnya harus masuk kerja mengingat banyaknya pekerjaan di Kantor Pemkab Bolmong.

“Tanggal 3 Januari masuk kerja, yang akan diawali dengan apel perdana di halaman kantor Bupati Bolmong,” kata Ashari.

Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka sudah selayaknya selaku abdi negara dan abdi masyarakat harus mamatuhinya.

“Jika kita mengabaikan atau tak mematuhi aturan tentang disiplin, maka sanksi lah yang akan berbicara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sanksi pun dapat berupa teguran dan bahkan lebih berat dari itu tergantung seberapa jauh alasan yang dikemukakan mereka (ASN).

"Diantaranya sanksi teguran lisan, tertulis bahkan sanksi lainnya terlebih kepada mereka yang tak memiliki alasan tepat untuk menambah libur," tutupnya. (SVG)

Post A Comment:

0 comments: