FajarTotabuan.com - Momen perayaan natal 25 desember 2016, 825 Narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) Sulawesi Utara (Sulut), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, dibeberapa diantaranya mendapat remisi dan langsung bebas.

Menurut Kepala Divisi pemasyarakatan kantor kemeterian hukum dan hak asasi manusia Sulut, Anthonius Ayorbaba penerimaan remisi tersebut, tersebar di 13 unit pelaksana teknis yang terdiri dari Lapas dan serta cabang Rutan.

"Diantaranya lapas Manado, lapas Tondano, Lapas tahuna, Rutan Manado, rutan Kotamobagu, Rutan Amurang," ujar Ayorbaba, (25/12/2016).

Sementara itu, jumlah penerima remisi sebanyak 825 penerima, dimana 811 narapidana mendapat remisi pengurangan dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan sisanya 14 narapidana mendapat remisi dan langsung bebas," tambahnya.

Pemberian remisi diserahkan saat perayaan natal, dimana narapidana dan anak pidana mengikuti beberapa persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, aktif dan berpartisipasi dalam pembinaan.

"Ketentuan lainnya bagi narapidana yang mendapat remisi natal, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta dalam buku registrasi f, tidak terdapat pelanggaran disiplin dari kepala lapas," jelasnya.

Sementara itu pelaksanaan ibadah natal di lapas kelas IIA Manado minggu pagi (25/11/2016) berlangsung hikmad dan dihadiri ratusan warga binaan. penyerahan remisi sendiri diumunkan usai ibadah natal.(arm)

Post A Comment:

0 comments: