Universitas Sam Ratulangi Manado./ist
FajarTotabuan.com - Kabar tak sedap yang mendera birokrasi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terkait dugaan pemberhetian gaji salah satu pegawai terus membuat surat panggilan dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) kepada Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen J. Kumaat MSc., DEA.
Senin kemarin (05/09), pemimpin Perguruan tinggi ternama itu, dijadwalkan mangkir di meja intansi yang menangani kasus tersebut (Obudsman-red). Panggilan kedua itu, setelah panggilan pertama yang tak dipenuhi Rektor Unsrat dan hanya diwakili Kepala Bagian Hukum Tata Laksana dan Barang Milik Negara, Daniel Pangemanan SH. MH, dan ditolak oleh Ombudsman karena tidak sesuai dengan tupoksi permasalahan.
Panggilan kedua itu pun, dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dra. Sientje Lumintang. Namun sayangnya, Lumintang tak berkomentar banyak kepada awak media. “Sebaiknya ke hubmas Pak Daniel,” jawab Lumintang via sms.
Sementara itu, kepala Obudsman RI perwakilan Sulut, Hilda Tirajoh saat di konfirmasi, membenarkan panggilan yang di layangkan dan dipenuhi oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan.
"Tidak ada penahanan gaji tetapi berkas belum dimasukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan akan segera ditindak lanjuti," ujar Tirajoh mengutip keterangan pihak Unsrat melalui Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dra. Sientje Lumintang.
Dari beberapa informasi yang berhasil di rangkum. Adanya surat pemberhentian gaji dengan nomor 11295/UN13,II/KP/2015, Hal usul Pemberhentian Gaji sementara ditunjukan kepada Kepala Bagian Keuangan Biro Umum dan Keuangan, dengan isi, Berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur pada PP 53 Tahun 2010.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 gaji dan tunjangan lainnya dari PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara dan surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Flora Kalalo SH. MH, NIP 196710191992032002. (Arm)


Post A Comment:
0 comments: