FajarTotabuan.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah menyelesaikan sejumlah asset yang menjadi sengketa.
Penuntasan sengketa itu pun menjadi prioritas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang mengatakan, pengawal aset tanah ini sudah menjadi tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan.
“Apalagi ini sudah menjadi tuman BPK RI. Tapi, kita mengapresiasi Biro Hukum Pemprov yang terus meningkatkan progres penyelesaian sengketa tanah. Dimana, ada sejumlah aset tanah milik pemprov sudah dimenangkan, dan sebagian masih proses penyesuaian,” katanya, kemarin.
Lanjut dia, depan Komisi I mendorong agar upaya penguasaan-penguasaan aset itu, lebih maksimal lagi.
“Tingkatkan lagi upaya sertifikasi lahan aset tersebut,” lanjutnya.
Sementara, Anggota Komisi I Jems Tuuk menambahkan, pengamanan dan pengelolaan aset-aset tanah milik Pemprov, saat ini menjadi fokus perhatian Komisi I.
“Tamah yang sudah dimenangkan Pemprov, kami juga mendorong agar dilakukan pemagaran dan pemasangan plang atau papan nama agar aset tersebut diketahui secara umum milik Pemprov Sulut,” tambahnya.
Kalau tidak dipagar dan tidak dipasang plang, menurut Tuuk, dikhawatirkan aset tersebut tidak diketahui milik Pemprov Sulut, kemudian ada yang menggarap.
“Karena, kalau lahan aset tersebut ada yang menggarap dan si penggarap itu telah merasa nyaman selama bertahun-tahun, bahkan bayar PBB-nya, ini akan jadi masalah. Dikhawatirkan kalau tanah tersebut diklaim sebagai miliknya. Jadi, sebelum kita menggusur orang, lebih bagus penguasaanya yang lebih dimaksimalkan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Glady Kawatu menjelaskan, memang ada beberapa aset tanah masih berproses, dan nilainya masih besar.
“Intinya, soal aset datanya ada di Biro Perlengkapan. Tugas kita hanya soal sengketa,” singkatnya.
Pengamat politik dan pemerintahan Jerry Massie menilai, terkait aset yang belum dikelola secara maksimal, ke depan seharusnya Pemprov dan DPRD dicari solusi terbaik dalam pengelolaan aset tersebut sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
“Misalnya dengan cara dikerjasamakan dengan investor. Jadi jangan ada lagi tanah atau lahan milik Pemprov seperti ga ada manfaatnya. Mungkin bisa dikerjasamakan dengan investor misalnya untuk 30 tahun ke depan, sehingga nanti ada nilai ekonominya,” pungkasnya. (Arm)


Post A Comment:
0 comments: