FajarTotabuan.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 2016-2021 yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, kini menjadi bumerang buat Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw (AA) dan kawan-kawan.
Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri dalam negeri 54 tahun 2010, pasal 76 menyatakan "Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi dan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik".
Namun sayangnya, hingga saat ini Pandangan Umum Fraksi tentang RPJMD sendiri belum dilaksanakan DPRD Sulut. Sedangkan, jangka waktu sampai 6 bulan setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey dilantik jatuh pada tanggal 12 Agustus 2016.
Hal ini benar membuat seluruh anggota legislatif dan eksekutif di nyiur melambai harus ektra kerja, jika tidak ingin dijerat sangsi tak terima gaji selama 3 bulan kedepan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw nampaknya tak khawatir dengan pandangan 6 Fraksi yang ada di gedung cengkeh tersebut. "Itu kan bisa di bahas," ujarnya, kamis (21/07).
Pasca kembalinya, Andrei Angouw dari Perjalanan keluar negeri, kelihatannya Andrei dan kawan legislatif lainnya akan dibuat repot karena harus segera selesaikan Pekerjaan Rumah (PR) dalam waktu singkat.
"Waktunya sangat mepet sekali, karena kita harus selesaikan dalam waktu 6 bulan RPJMD, jika tidak Gubernur dan DPRD tidak akan terima gaji," ujarnya, diruang kerja Andrei.
Meski begitu, dirinya masih terselib pertanyaan tentang tahapan dalam kurun 6 bulan yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2016 nanti.
"Lalu juga kita sedang mencari tahu 6 bulan itu sudah termasuk persetujuan materi atau baru paripurna tahap 2 ?," tanya Andrei.
Untuk Paripurna penyampaian pandangan fraksi sendiri, dikatakan AA akan segera di tentukan jadwalnya.
"Rapat Pimpinan DPRD akan bahas kapan Paripurna, karena di rapat Banmus telah diserahkan ke Pimpinan Dewan, karena kita juga berikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk kesiapan berikan pandangan," tandasnya. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: