Kadisnakertrans Bolmong, Derek Panambunan./ist
FajarTotabuan.com – Bupati Bolmong Hi. Salihi Mokodongan SH berjanji akan menindak dengan tegas Perusahaan yang beroperasi di Bolmong terkait laporan kelalaian dan kesengajaan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada setiap karyawan mereka.
“Agar tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan dan karyawan maka pembayaran THR mengacu pada aturan yang berlaku dan wajib dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Bupati Bolmong, Rabu (22/06).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Derek Panambunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Adapun besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Derek berpesan untuk perusahaan agar pemberian THR kepada karyawan sudah tuntas sepekan sebelum puncak perayaan Idhil Fitri 1437 H. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Disnaker juga siap merampung pengaduan karyawan terkait penyaluran THR dari Perusahaan. Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan mengadu/melapor langsung di Disnaker," tegas Panambunan.
Terinformasi, di Bolmong terdapat beberapa perusahaan mulai dari yang berskala kecil, menengah dan berskala besar. Tercatat lebih dari 145 perusahaan terdaftar sebagai perusahaan yang aktif dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 2000 orang. (SVG)
Post A Comment:
0 comments: