Disdukcapil Minta Aparat Desa Proaktiv Soal Akta Kematian
Rusmin Mokoagow, Kapala Disdukcapil Boltim.

FajarTotabuan.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta semua aparat desa yang ada di daerah ini, agar lebih proaktif dalam melaporkan pengurangan jumlah atau kematian penduduk di desa, sehingga Dinas bisa mengeluarkan akta kematian.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow. Menurutnya, dari Bulan Januari-Juni 2016 Dinas baru mengeluarkan akta kematian sebanyak 67 orang.

"Kami meyakini bahwa selama di bulan-bulan itu, bukan hanya 67 orang yang meninggal di Boltim. Kendala biasanya ada di perangkat desa yang jarang melapor jika ada warganya yang meninggal," kata Mokoagow, kepada sejumlah media diruang kerjanya.

Padahal, katanya, untuk mengurus akta kematian itu tidak lama dan caranya, hanya pihak keluarga melaporkan ke Sangadi/Lurah setempat jika ada dari keluarganya yang meninggal dunia.

"Nanti Sangadi akan melapor ke Kecamatan dan diteruskan ke Dinas atau bisa saja Sangadi langsung melapor ke Dinas, malah bisa juga via SMS ke salah satu staf di Dinas, namun harus disertakan NIP yang bersangkutan. 5 menit akta kematian sudah selesai," tuturnya.

Sehingga, ia menghimbau agar para aparat desa agar lebih proaktiv dalam menjalankan Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2013 perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, terkait pengurusan akta kematian.

"Tiap bulan aparat desa harus melaporkan angka kematian warganya ke Kecamatan dan diteruskan ke Disdukcapil. Maksimal 30 hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia," himbaunya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil Boltim, Nortje Songigilan menjelaskan, akta kematian itu sangat penting bagi Warga Boltim dan keteraturan data kependudukan di daerah ini.

 "Bagi warga yang akan mengurus sesuatu di Bank atau sebagainya, seperti gaji pensiun mantan suami atau isteri. Bahkan Dinas harus memasukkan data mulai dari jumlah KTP sampai akta kematian warga ke Propinsi 3 bulan sekali," katanya. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: