Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, ist
FajarTotabuan.com - Dugaan ada tindakan khusus pada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, yakni Cicilia Londong yang terbukti menggunakan obat terlarang jenis sabu-sabu, di bantah oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, Rabu (06/04) kemarin.
Marpaung menuturkan, tidak ada yang disembunyikan dalam penindakan Cicilia, meski dirinya salah satu Anggota DPRD asal Partai Demokrat. "Tidak ada yang disembunyikan," kata dia.
Marpaung juga menjelaskan, sudah melakukan Konferensi Pers agar masyarakat mengetahui tidak ada yang disembunyikan. "Kan kemarin kita baru eksplos," katanya.
Meski hingga saat ini belum ada penindakan, membuat wacana, jika Cicilia diperlakukan khusus dan bebas berkeliaran menjadi terapung dipermukaan, dijawab Marpaung, pihaknya masih memberikan waktu. "Memang ada aturannya kan, ada esesmen," tuturnya.
Kapolda menjelaskan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Kalapun dia pengguna pasti di Rehabilitasi, tetapi kalau dia pengedar kita proses secara hukum," ucapnya, pasca menghadiri Rapat Paripurna LKPJ Gubernur T.A 2015.
Meski begitu, keresahan atas tumpulnya hukum jika mengarah keatas masih membising ditelinga masyarakat. Sehingga perlu ada diadakan konfrensi Pers, agar masyarakat tahu tentang tidakan aparat hukum atas kasus ini.
"Kalau perlu nanti kita adakan konfrensi pers lagi, nanti kita perintahkan Dirnarkoba, memberitahukan perkembangan terakhir," tambahnya.
Dirinya memperkuat statmennya kembali dengan mengatakan, Cicilia masih dalam perlindungan UU asesmen. Alhasil, masih membutuhkan proses.
"Kan ada penangkapan nanti kan ada UU diberi waktu penangkapan berapa hari, kalau nanti pengguna kita Rehab, kalau pengedar kita tidak secara hukum," pungkasnya. (Arm)


Post A Comment:
0 comments: