Disinyalir Pemprov Sulut Perhambat Pemekaran 2 Kecamatan Di Boltim
Sekertaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf

FajarTotabuan.com – Prosesi pembentukan dua Kecamatan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara administratif yakni Kecamatan Mooat dan Matongkat hingga saat ini masih terganjal, lantaran belum peta wilayah.

Hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Ir Muhammad Assagaf, saat bersua muka kepada sejumlah awak media, bahwa peta wilayah dari dua kecamatan itu, menjadi batu penganjal utama dalam proses pengesahan wilayah secara administratif.

“Inilah merupakan satu syarat registrasi dan proses pembuatan peta digital ini memerlukan dana ratusan juta,” kata Assagaf.

Lanjutnya, kalau pihaknya, dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan instansi teknis terkait, guna pembuatan peta digital tersebut.

Selain itu juga, tidak hanya berhenti sampai disitu saja, untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam memekarkan dua Kecamatan itu, Assagaf mengungkapkan, kalau pihaknya dalam waktu dekat akan menyurat ke Gubernur Sulut terkait permintaan pendahuluan nomor registrasi dua kecamatan tersebut.

“Pemda akan menyurat Kepada Gubernur secara resmi untuk meminta nomor registrasi dari kedua kecamatan tersebut. Adapun Suratnya sudah dibuat tinggal dikirim ke Gubernur dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Masih dalam waktu yang bersamaan, salah satu tokoh pemuda Motongkat Mudrik Mamonto, meminta kepada pihak Pemprov Sulut untuk tidak mempersulit pemekaran dua kecamatan baru ini. 

“Hal ini sesuai informasi yang kami peroleh, dimana proses pemekaran ini sengaja diulur-ulur oleh pihak Pemprov melalui Biro Hukum, tentunya jika info ini benar maka kami sebagai warga sangat kecewa, perlu diingat bahwa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat instruksi didalamnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk segera menindak lanjuti pengesahan kecamatan Mooat dan Motongkat,” Kata Mudrik Mamonto seorang Tokoh Pemuda di desa Motongkad tersebut belum lama ini. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: