Olly Dondokambey (OD) Saat Di Wawancarai Oleh Awak Media, selasa (22/03)/Arm

FajarTotabuan.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey (OD)  sepertinya telah mengiklaskan terkait kemenangan GS.Vicky Lumentut dan Moor Bastian menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado. 

Setelah pertarungan Pemilihan Walikota Manado (Pilwako) mengalahkan pasangan Hanny Jost Pajouw-Tonny Rawung (HJP-Tora) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) serta pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Assiku (AI-JA) dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pertarungan berlanjut di Mahkama Konstitusi (MK), dari gugatan Pasangan AI-JA atas GSVL, dengan hasil di tolak MK, hingga membuka jalan lurus bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado melantik GSVL-Mor jadi pucuk pimpinan di ibukota Provinsi Sulut (Manado-red).

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut, Olly Dondokambey mengatakan, keputusan MK sudah "final".

"MK merupakan keputusan terakhir dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tidak ada Mahkama lainnya, jadi mau apa lagi," ungkap salah satu kader terbaik partai berlambang banteng, selasa (22/03).

Tambah Gubernur Sulut ini, MK merupakan keputusan terakhir dan mengikat jadi pihaknya pasti mendukung keputusan tersebut. "Kami pasti bersinergi. Tadi saja dengan Ketua-ketua (Ketua DPRD-Red) bersinergi apa lagi dengan Walikota Manado," pungkasnya, pasca menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) ketua DPRD se-Sulut.

Sementara itu, pengamat politik pemerintahan Mahyudi Damis mengatakan, statemant tersebut merupakan bentuk menerima kemenangan dari pasangan Vicky-Moor.

"Oleh karena OD adalah juga Gubernur Sulut maka sangat wajar ia meminta Vicky-Mor untuk bersinergi dengan Pemprov agar program pembangunan ke depan bisa berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Ditambahkan akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini, Posisi OD saat ini adalah Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

"Adapun gugatan PDIP via pasangan HJP-Mor ke DKPP itu menyangkut ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

Dijelaskan Damis, Kalaupun misalnya keputusan DKPP menyebutkan adanya pelanggaran etika maka hal itu tidak mempengaruhi putusan MK yang sudah dikeluarkan dan bahkan sudah diplenokan KPUD Manado.

"Jika pun ada Pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Manado maka tentu pihak KPUD sendiri lah yang akan menerimanya dan tidak mempengaruhi hasil putusan MK," tuturnya.(Arm)

Post A Comment:

0 comments: