Caption : Suasana Saat Hearing Sedang Berlangsung
FajarTotabuan.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), senin (21/03) tadi, laksanakan hearing dengan Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Dalam jajak pendapat itu, Kepala Biro (Karo) Jimmy Ringkuangan mengatakan, diketahui publik, kami punya data lengkap untuk Biro umum yang cukup panjang dan sesuai dengan daftar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Data aset secara rinci ada di badan keuangan," kata Ringkuangan.
Sementara untuk unit kerja umum juga miliki data. Sehingga, lanjut Rengkuangan, kami sudah mengusulkan ke Badan Keuangan dan tinggal menunggu pelelangan.
Tambah Jimmy, banyak juga aset yang bermasalah diberikan ke instansi lain, yang ada hanya berkasnya dan ini bisa jadi sudah dilaporkan ke BPK. "Instruksi Gubernur ini harus dihapuskan dan itu masih dalam tahap penghapusan," tuturnya.
Untuk pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk lapangan golf secara terperinci ada di tangan Biro Umum, setelah dibentuknya biro perlengkapan semua kewenangan ada di biro perlengkapan. "Akan tetapi Validitas data aset masih ada juga di Biro perlengkapan," tungkasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi II Cindy Wurangian mempertanyakan, dimana posisi biro umum terkait fungsi Biro Umum. "Fungsinya hanya sebagai pengguna dalam pengelolaan barang milik daerah," ungkap Rengkuangan.
Menanggapi hal tersebut, Cindy mengatakan, total aset 4,7 triliun sangat fantastis ini harus kita clierkan sebagai mitra. "Kami menunggu data berupa soft copy dengan detail dan rinci. Kemudian permasalahan yang menjadi konsen dari biro umum, mungkin harus di bentuk pansus," kata Wurangian.
Tak hanya Cindy, Ivone Bentelu juga mengeluhkan materi pembahasan, hingga tidak bisa detail dalam diskusi pada hearing tersebut. "Benarnya apa yang disampaikan oleh ibu Cindy. Artinya kita tidak dapat membahas secara detail tanpa ada data di tagan kita," ucapnya.
Dalam akhir hearing, pukul 13.00 Wita, Ketua Komisi II Marlina Moha, menyimpulkan akan ada kelanjutan dan tepatnya penyerahan data yang di bahas tadi. "Tanggal 4 april adalah waktu penyerahan dan selanjutnya kita jadwalkan pembahsan selanjutnya," tutupnya. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: