Foto Ilustrasi, ist
FAJARTOTABUAN.COM - Tim kura-kura ninja besutan Satuan Polisi Pamong Paja (Sat Pol PP) Kota Kotamobagu berhasil menggagalkan operasi penjualan minuman keras (Miras) tipe captikus, sabtu (13/03) lalu.
Sebanyak 5 galon miras di tahan tim kura-kura ninja. Namun hasil ini, nampaknya menimbulkan polemik diantara Sat Pol PP dan Polresta Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tugas tersebut.
“Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Tidak mengacu pada SOP yang sebenarnya. Jika ini dibiarkan, takutnya razia Tim Kura Kura Ninja ini akan berbenturan dengan masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, senin (15/02) pagi tadi.
Sambung Saiful, Tim Kura-Kura Ninja selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Menurut Saiful, jika terjadi benturan dengan masyarakat, kondisi tersebut bakal menimbulkan masalah baru.
“Saya berharap pembentukan Tim Kura-Kura Ninja ini kembalikan pada koridor undang-undang yang sebenarnya. Setiap tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP mengandung resiko hukum. Apa lagi mereka tidak punya hak untuk menyita,” tegas Saiful, kepada awak media.
Disisi lain, Kabag Ops Satpol PP, Bambang Dachlan menyambut dengan hangat pernyataan dari Kabag Humas Polres Bolmong. Jika tindakan Tim Kura-kura ninja miliki payung hukum.
“Saat ini Satpol PP Kotamobagu telah memiliki 3 PPNS. Bambang Dahlan sebagai Penyidik Penegak Perda, Susilo S. Mokoginta selaku Kasi Penyidik dan Kaharudin Mokoginta selaku Penyidik Tataruang,” katanya.
Menurut Bambang, ketiga PPNS tersebut telah lulus dalam pendidikan Reskrim Mega Bandung.
“Ini juga ada surat pemberitahuan di Polda Sulut dan Polres Bolmong,” tutur Bambang.
Lanjutnya, sebelum Tim Kura-Kura Ninja dibentuk, Pemerintah Kotamobagu dan Polres Bolmong telah membuat MoU tentang pelanggaran Perda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. MoU itu ditandatangai Kapolres Bolaang Mongondow.
“Menurut saya, apa yang dilakukan Tim Kura-Kura Ninja tidak ada yang salah. Karena setiap melakukan penindakan tentunya di situ ada pelangaran Perda. Kalau yang menyangkut pidana umum kami hanya melakukan pendataan, untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” jelas Bambang. (BMR/FTC)


Post A Comment:
0 comments: