Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Ist)
FajarTotabuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mensupervisi perkara dugaan korupsi pengadaan Payment Gateway (PG) yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

“Kalau dilihat dari besaran nilai kerugian negara, ini layak di supervisi,” ujar Komisioner KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Menurut Saut, lembaga antirasuah siap melakukan koordinasi supervisi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus tersebut. Hal ini disampaikan Saut atas isyarat yang disampaikan pihak Bareskrim bahwa penanganan kasus akan dikoordinasikan dengan KPK.

“Kami sambut baik rencana tersebut, karena salah satu fungsi KPK yaitu koordinasi supervisi,” imbuhnya.

Namun, Saut enggan menanggapi saat ditanya perkembangan kasus itu sendiri. “Perkembangan kasusnya belum tahu,” pungkas Saut.

Sebelumnya, Bareskrim mengisyaratkan akan menggelar kasus Denny di KPK, karena hingga kini berkasnya belum juga maju ke pengadilan. Sementara penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Maret 2015.

“Nanti kami akan tahu apa yang kurang dari penyidikan. kami sudah komunikasi, tinggal tunggu waktu dari KPK,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto.

Berkas pemeriksaan Denny sudah bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ada pungutan tidak sah dalam Payment Gateway. Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan pada Juli 2014.

Berdasarkan keterangan audit Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dan ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta terkait proyek tersebut.

Sumber : Kriminalitas.com

Post A Comment:

0 comments: