Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu, Rio Lombone/Ist.

FajarTotabuan.com - Dalam hal ini Pemerintah pusat mengeluarkan rencana baru bagi para pejabat di daerah. Wacana ini terkait pembatasan pengguna Mobil Dinas (Mobnas).

Nantinya, di Kabupaten/Kota Mobnas hanya diperuntukan bagi pejabat daerah yang setara pejabat negara. Mobnas hanya untuk kepala daerah dan wakil serta pimpinan legislatif.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone menuturkan, pemerintah pusat saat ini melakukan kajian terkait penggunaan Mobnas khusus untuk pejabat daerah yang setara dengan pejabat negara.

“Saat ini peraturan tersebut masih digodok oleh pemerintah pusat,” ujar Rio Minggu (28/02) melalui via teleponnya.

Pihaknya mengaku mendukung jika hal ini benar-benar dilaksanakan nantinya. Hal tersebut, menurutnya sangat positif lantaran meringankan kinerja pemerintah daerah (Pemda) yang berkaitan dengan aset.

“Jadi untuk urusan aset berkurang,” tutur Rio.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang juga membenarkan hal tersebut. Mantan Sekda Bolsel ini menjelaskan, jika aturan itu diberlakukan, kedepan untuk memfasilitasi pejabat daerah hanya akan diberikan uang transport.

“Untuk urusan dinas perbulannya akan diberikan uang transport,” terang Tahlis. (Iwan)

Post A Comment:

0 comments: