Ilustrasi KTP. (Foto: Googgle)

FajarTotabuan.com - Bolmong Raya pada khususnya Kotamobagu bakal menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) umur 17 Tahun kebawah.

Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Virginia Olii SE menjelaskan, setiap anak harus memiliki KTP berupa KIA.

"KIA tersebut fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EI), dan juga bisa dipergunakan saat membuat nomor rekening anak," ujar Virginia kepada wartawan fajartotabuan, Senin (15/02) siang tadi.

Selain itu, katanya untuk membuat KIA, masyarakat tak perlu risau dengan biayanya, karena semua biaya sudah ditanggung langsung oleh pemerintah.

"Memang peraturan sudah ada, tapi untuk penerapanya kita masih menunggu petunjuk teknis, atau rapat tindak lanjut peraturan bersama pihak kementrian," akunya.

Sementara itu, bagi anak-anak yang berumur 5-17 tahun, namun belum memiliki KIA persyaratannya sangat muda, seperti halnya salinan kutipan akta kelahiran dan juga KK asli orang tua atau wali.

"Selain ketentuan persyaratan diatas, yang pastinya dibawakan juga persyaratan lainnya seperti pembuatan KTP pada umumnya," tutup Virginia.(iwan)

Post A Comment:

0 comments: