Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM menyaksikan acara penandatanganan, ist
FAJARTOTABUAN.COM –
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara (Sulut), gelar penandatanganan
kinerja lingkup Pemprov Sulut tahun 2016, pada kamis (04/05) di ruang rapat CJ
Rantung. Kantor Gubernur.
Penandatanganan yang
dilakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut ini,
langsung disaksikan oleh Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM.
Program ini sengaja
dilaksanakan, guna meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulut.
“Setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih
transparan dalam berkinerja, Jujur pada diri sendiri masyarakat dan Tuhan,” kata Gubernur Sulut DR
Sumarsono,MDM, mengawali sambutannya.
Dirinya juga menjelaskan, Kegiatan
ini juga perlu dipahami tidak saja sebagai pemenuhan tanggungjawab terhadap
amanat peraturan yang berlaku, namun lebih daripada itu, merupakan wujud
komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat.
“Perjanjian kinerja ini
menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama,
pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas
perkembangan kajian kinerja instansi pemerintah serta sebagai dasar dalam penetapan
sasaran kinerja pegawai,” lanjutnya.
Selain itu, Sumarsono
menjelaskan, pernyataan komitmen kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut untuk
implementasi SAP berbasis akrual.
“Ini merupakan langkah awal
untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual,
baik penyempurnaan sistem kerja, sarana prasarana penunjang, maupun peningkatan
kapasitas SDM,” tuturnya.
Sumarsono berharap, para
kepala SKPD agar dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator
kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang di tandatangani,
menjawabnya melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik kedepannya.
Sementara itu, Kepala Biro
Organisasi Setda Provinsi Sulut, Farly Kotabunan SE selaku penyelenggara
mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Nomor 53 tahun 2014 tentang
petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas
laporan kinerja instansi pemerintan. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SKPD
yang ada di lingkup pemprov sulut,” tandasnya. (Arman Soleman)


Post A Comment:
0 comments: