Gubernur Sumarsono Saksikan Kepala SKPD Pemprov Sulut Tandatangani Perjanjian Kinerja
Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM menyaksikan acara penandatanganan, ist

FAJARTOTABUAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara (Sulut), gelar penandatanganan kinerja lingkup Pemprov Sulut tahun 2016, pada kamis (04/05) di ruang rapat CJ Rantung. Kantor Gubernur.

Penandatanganan yang dilakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut ini, langsung disaksikan oleh Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM.

Program ini sengaja dilaksanakan, guna meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulut. 

“Setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih transparan dalam berkinerja, Jujur pada diri sendiri  masyarakat dan Tuhan,” kata Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM, mengawali sambutannya.

Dirinya juga menjelaskan, Kegiatan ini juga perlu dipahami tidak saja sebagai pemenuhan tanggungjawab terhadap amanat peraturan yang berlaku, namun lebih daripada itu, merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat.

“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama, pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kajian kinerja instansi pemerintah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” lanjutnya.

Selain itu, Sumarsono menjelaskan, pernyataan komitmen kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut untuk implementasi SAP berbasis akrual.

“Ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual, baik penyempurnaan sistem kerja, sarana prasarana penunjang, maupun peningkatan kapasitas SDM,” tuturnya.

Sumarsono berharap, para kepala SKPD agar dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang di tandatangani, menjawabnya melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik kedepannya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut, Farly Kotabunan SE selaku penyelenggara mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


“Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintan. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SKPD yang ada di lingkup pemprov sulut,” tandasnya. (Arman Soleman)

Post A Comment:

0 comments: