| Pj. Bupati Boltim, Rudi M Mokoginta |
FajarTotabuan.com - Ditetapkannya peraturan daerah (Perda) ke dua kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yakni kecamatan Motongkad dan Mo'oat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim pada Jumat lalu, maka secara legal Kabupaten Boltim kini menjadi 7 wilayah kecamatan yang sebelumnya hanya 5 kecamatan (Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag Barat dan Modayag,red).
Bersamaan dengan itu makan Penjabat (Pj) Bupati Boltim, Muhammad R Mokoginta menegaskan dengan adanya pemekeran kecamatan tersebut maka perlu adanya peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sehingga dilakukan pemekaran kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Memang sempat sedikit lama penetapannya, karena adanya keterlambatan terkait dengan ijin prinsip dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga terjadi penundaan pemekarannya,"jelasnya.
Diakuinya pada sebelumnya Boltim sudah sempat mengusulkan tiga kecamatan untuk dimekarkan (Motongkad, Mo'oat dan Buyat,red) namun, salah satu calon kecamatan yakni Buyat Bersatu belum bisa dimekarkan karena belum memenuhi syarat undang-undang.
"Sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang pembentukan wilayah kecamatan itu harus memenuhi syarat jumlah desa paling sedikit sepuluh desa dan untuk Buyat baru memiliki tujuh desa,"bebernya.
Adapun soal kebenaran adanya keterlambatan pemekeran kecamatan itu turut dibenarkan Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD pemekaran kecamatan, Sofyan Alhabsy. Dimana dalam hasil laporannya bahwa sebelumnya ranperda dari pemekaran kecamatan tersebut sudah diusulkan sejak tahun 2013 lalu.
"Jadi bukan persoalan apa-apa karena memang adanya ketelambatan pemekaran karena menunggu ijin prinsip dari pusat (Kemendagri,red)," ucapnya.
Diingatkan Bupati, bahwa dengan adanya pemekaran kecamatan ini, maka para camat sudah lebih giat dan harus berkoordinasi tentang semua urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
"Pansus DPRD sudah melakukan tugasnya yakni melakukan pembahasan bersama SKPD terkait peninjauan lapangan, studi komparasi, konsultasi ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut dan Kemendagri,"tandas Alhabsy.
Diketahui pengesahan perda tentang dua kecamatan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Boltim, Sehan M Mokoagow itupun disertakan dengan pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Boltim 2016-2021. (mis)

Post A Comment:
0 comments: