Wakil Presiden, Jusuf Kalla, ist 

Fajartotabuan, JAKARTA - Pemerintah pusat bakal seriusi hutang yang terus melilit di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).hal itu dimaksudkan, agar PDAM bisa mengembangkan ekspansi dengan menambah 10 juta sambungan air minum seperti target Pemerintah.

Hutang yang dikantongi  386 PDAM mencapai Rp 3,2 triliun terdiri dari utang pokok Rp 849 miliar, dan bunga Rp 2,4 triliun. meski sebesar itu, tidak semua PDAM memiliki hutang. karena hutang ini bersumber dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Dijelskan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemutihan utang PDAM yang nilainya Rp 3,2 triliun ini bisa dilakukan dengan mengonversi utangnya menjadi saham oleh Pemda.

"(Utang) dihibahkan, dikonversikan menjadi penyertaan modal oleh pemdanya," jelas JK di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

JK mengatakan, air minum merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi Tapi sudah lama PDAM tidak berkembang karena urusan utang dan bisnis yang tidak ekonomis. Sebab tarif air minum dibiarkan terlalu murah, dan tidak sesuai dengan ongkos produksi yang dikeluarkan.

"Proses bisnis dari PDAM itu memang tidak mudah, karena harga-harganya ditentukan oleh DPR setempat, sehingga perkembangannya lambat. Oleh karena itu kita membantu untuk pengembangnnya sampai dua kali lipat kapasitasnya, 20 juta. Sebelum itu dijalankan, harus seluruh PDAM itu bersih dari beban-beban utang, karena dengan cara itu bisa dikembangkan," papar JK.

Menurut JK, langkah ini tidak akan menghilangkan penerimaan negara. Justru penerimaan pajak akan naik. Karena bila PDAM bersih dari utang, maka bisnisnya akan berkembang.

"Ini tidak ada transaksi keuangan, hanya administrasi saja jadi modal pemerintah daerah akan ditingkatkan dengan cara pemerintah menghibahkan utangnya ke Pemda. Pemda membayar itu kemudian terjadi begitu, tidak ada transaksi keuangannya, yang ada administratif saja," jelas JK.

Lantas apa dasar hukum penghapusan utang ini?

"Yang penting rakyat dapat air yang baik. Hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan karena ada pasal sekian, Keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum, dan lain-lain. Pemerintah tidak begitu," kata JK. (dtk)

Post A Comment:

0 comments: