Patrice Rio Capella. (Ist)
FajarTotabuan.com – Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan belum akan mengambil upaya hukum atas hasil eksaminasi (pengujian) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.
“Kami akan lihat dulu apa yang dilakukan oleh KPK,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Kendati KPK sudah mengantongi hasil eksaminasi, Maqdir mengungkapkan pihaknya belum menerima hasilnya.
“Kami tidak tahu hasilnya. Kami juga tidak pernah dimintai keterangan dalam prosesnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah mengantongi hasil eksaminasi yang dilakukan terhadap perkara bekas Sekjen Partai Nasdem sekaligus bekas anggota DPR RI, Patrice Rio Capella.
“Sudah selesai, sekarang hasilnya sudah ada di pimpinan KPK,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/1).
Eksaminasi bermula saat tim pengawas menilai ada kejanggalan dalam kasus suap Rio termasuk saat proses penuntutan. Oleh karena itu, pengawas internal akan memeriksa ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana. Hal ini dilakukan karena Yudi hanya menuntut rendah Rio, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (FTc/Kc)


Post A Comment:
0 comments: