Tambang Yang diolah PT.Freeport Indonesia Di Pulau IrianJaya, ist
Fajartotabuan.com — Desas-Desus perpanjangan kotrak perusahaan asal Amerika Serikat yaitu PT Freeport Indonesia, yang menjalankan tambang besar di Republik Indonesia (RI), tepatnya di Pulau Irian Jaya, semakin hampir mendekati titik kepastian diperpanjang.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah menolak rencana perpanjangan kontrak Freeport.
Akan tetapi keadaan saat ini, sepertinya telah berbalik, dengan peryataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dengan menandakan lampu hijau untuk Pemerintah Pusat memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
“Pemerintah bekerja dengan aturan. Izin akan kita berikan demi kepentingan nasional dan masyarakat setempat. Maka kebijakan izin akan berikan ke freport,” ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (20/1).
Meski telah memberikan lampu hijau atas kontrak untuk mengelolah tambang di Pulau Irian Jaya. Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi PT Freeport, yaitu penambahan biaya bea keluar sebesar 5% dan penyerahan sejumlah uang dengan nilai pembangunan Smelter.
Di hari yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan untuk perpanjangan kontrak PT Freeport, pemerintah masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang perpanjangan baru bisa dibicarakan dua tahun sebelum kontrak habis atau 2019.
"Kalau enggak salah pernyataannya, pemerintah akan ikuti PP 77 bahwa perpanjangan baru bisa 2019," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, soal perpanjangan kontrak seharusnya perusahaan dalam hal ini Freeport aktif menyampaikan permohonan. Namun dalam PP Nomor 77 tahun 2014, Freeport baru bisa mengajukan permohonan pada 2019.
"Sebab itu, pemerintah tidak bisa bicara perpanjangan sebelum 2019. Sehubungan dengan saham tadi, memang jadi parameter yang harus dipertimbangkan," cetusnya.
Sementara itu, pada media online Kompas.com Rabu (20/01), VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama mengatakan telah memberikan tawaran harga divestasi saham sebesar saham tersebut dipatok 1,7 miliar dollar AS atau 10,64 persen.
"Itu berdasarkan evaluasi yang wajar. Kita ada analisa dan kita sudah berikan harga yang wajar," kata Riza di Jakarta.
Sambungnya, Riza membenarkan harga tersebut merupakan harga divestasi saham yang telah diajukan pihaknya. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Iya, memang itu harga kita. Nanti pemerintah sedang mengevaluasi jadi bagaimana wajarnya. Jadi nanti kan cukup pemerintah akan bilang. Biar kita tinggal tunggu saja," jelas Riza.
Beberapa waktu lalu, Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dengan nilai total 16,2 miliar dollar AS.
Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga 1,7 miliar dollar AS. (FTC/AC/OZC/KC)
Editorial : Arman Soleman


Post A Comment:
0 comments: