Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

FAJARTOTABUAN.COM -
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembagunaan (PPP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Salim Bin Abdullah, pada Selasa (26/01/2016), membeberkan penggati Almrhum Wahab Lakoro, di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bomut.

"Penggati Almahrhum di bangku DPRD ada beberapa orang diantaranya, Sabir Datunsolang, Adam Kobandaha, Abdul Manan Dg Malaja, dan Sarpiah Mardani, semua perwakilan dari dapil satu," ungkap Ami Un sapaan akrabnya.


Hal tersebut di benarkan oleh Ketua DPD partai persatuan pembangunan (P3) yang sekaligus Ketua Penjaringan Caleg P3 Bolmut Mohammad Kalonta.

"Memang benar harus dari dapil satu yang akan melakukan PAW dan berdasarkan hasil suara pada pilcaleg nanti dan tentunya kita mengacu pada regulasi yang ada di P3, “tutur Kalonta.

“Dasar hukum penggantian antar waktu anggota DPR diatur dalam Pasal 213, 217 dan 218 UU RI No.27 tahun 2009. Selain itu, kata kalonta juga diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010," tambahnya.

Diketahuai, Pasal 213 UU RI No.27 tahun 2009, Anggota DPR berhenti antar waktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Saya rasa semua sudah jelas, kita tinggal tunggu saja hari H nya," ungkap Kalonta. (BPC/FTC)

Post A Comment:

0 comments: