Tersangka Pembunuhan Petani sekaligus Aktifis Salim Kancil. (Foto : Liputan 6)
FajarTotabuan.com – Setelah sempat tarik ulur terkait dengan tempat persidangannya, 27 tersangka kasus pembunuhan aktifis ‘Lumajang berdarah’ Salim Kancil akhirnya dipastikan digelar di Surabaya. Hal ini terlihat dengan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (21/01).

Selain tersangka, barang bukti kasus pembunuhan juga turut dilimpahkan ke jaksa. Mereka dilimpahkan secara bersamaan dari Polda Jatim. Tiba di kejaksaan, para tersangka digelandang menuju gedung tahanan dan barang bukti dengan pengawalan ketat.

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk kemudian memeriksa masing-masing identitas dan berkas perkara para tersangka satu persatu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kepala Kejari Lumajang juga turut hadir mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, selain tersangka, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti diantaranya, 4 mobil, batu, cangkul, alat stroom, dan uang Rp 500 juta.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 (sempurna), maka penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Didik menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), persidangan nantinya bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dikarwnakan kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya.

Sebanyak 27 tersangka akan dibagi menjadi 4 berkas perkara pembunuhan, 7 berkas perkara pengeroyokan, 4 berkas perkara pertambangan, dan 1 berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya para tersangka akan disidangkan oleh jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang.

Dalam perkara ini, para 27 tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II diantaranya, tersangka Haryono, Madasir, Widiyanto, Harmoko, Edor Hadi Kusuma, Dodik Hartono, Hendrik Alfan, Sukit, Buriyanto, Farid Wardoyo, Timartin, Ngatimin, Gito, Eli Sandi Purnomo, Tejo Sampurno, Edi Santoso, Rudi Hartono, Muhamad Subardi, Slamet, Siari, Siaman, Eko Aji Sumardianto, Rudi Hariyanto, Muhamad Hamim Sahroni, Slamet Susiyo, Eriza Hardy Zakaria, Kusnul Rofiq.

Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. (FTc/Kcom)

Post A Comment:

0 comments: