Logo KPU.

FajarTotabuan.com, - Calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat yakni pasangan H Haris Kamaru dan H Yusuf Mooduto (Hakym), diberi batas waktu sampai 3 Agustus untuk melakukan perbaikkan dokumen persyaratan. Hal itu dikatakan Ketua KPU Bolsel, Zulkarnain Kamaru, kemarin. 

Menurutnya, jadwal perbaikkan berkas persyaratan calon perseorangan yang sudah melalui verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama sudah diatur kembali. Tahap kedua ini, karena satu-satunya calon perseorangan yang memasukkan berkas persyaratan dianggap tidak memenuhi syarat.

Sehingga diberikan kesempatan kembali sampai dengan 3 Agustus menyampaikan kelengkapan berkas kembali, selanjutnya mulai 4 sampai 7 Agustus proses verifikasi administrasi dan faktual kembali dilakukan.

“Sudah ada jadwalnya. Itu harus dilakukan kembali, karena dari total syarat dukungan 6923 yang dimasukkan ke KPU, hanya 1731 yang memenuhi syarat. Sedangkan kuota yang harus dicapai sesuai syarat sebanyak 6443 dukungan. Dengan begitu, maka calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga diberikan kesempatan kembali,” kata Zulkarnain.

Senada dikatakan salah satu Komisioner KPU bidang Hukum dan Kehuamasan, Misahrt Acim Manoppo SE. Menurut dia, setelah diberikan kesempatan ini, lalu calon perseorangan yang bersangkutan belum juga mampu memenuhi syarat, maka otomatis gagal menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

“Karena itu memang sudah diatur oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Jadi tak boleh dibantah, karena itu aturan yang bicara,” tegasnya. (RB/FTc)

Post A Comment:

0 comments: