FajarTotabuan.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manado gelar dialog publik dan deklarasi Sulawesi Utara (Sulut) menolak adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang intoleran dan memiliki pemahaman radikalisme.
Dialog yang bertema "Ormas Se-Sulut Tolak ISIS dan Ormas Radikal, Upaya Konsolidasi Penguatan Masyarakat" di Hotel Aston tersebut dihadiri oleh Organisasi Kepemudaan di tanah Nyiur Melambai.
Dalam dialog tersebut, Jimmy R Tindi mempertanyakan tema yang diusung kepanitiaan, tentang kata radikal di tema. "Kita jangan terdoktrin dengan kata radikal, karena banyak pemikir-pemikir radikal yang membawa perubahan layaknya Soekarno," ujar Tindi, di Hotel Aston, jumat (18/07/2017).
Tindi juga mengatakan, pemerintah telah salah membuat Perppu 02 Tahun 2017. "Kalau memang mengejar salah satu ormas kenapa harus membuat Perppu. Saya salah satu orang yang menentang Perppu itu," tegasnya pada dialog tersebut.
Dialog itupun sontak menjadi hangat, lantaran sajian hangat kalimat dari Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulut, Jeane Rondonuwu yang setuju dengan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut. "Mungkin Pak Jimmy belum tau keadaan yang ada dipemerintah pusat. Karena memang harus dibuat Perppu itu," ujarnya, sembari menjelaskan keadaan.
Menjawab sanggahan tersebut, Ketua KNPI Manado, Erick Kawatu, SE. MM mengatakan memang harus ditambahkan kata Radikal menjadi Radikalisme. "Karena Islam tidak radikal, dan Islam bagian dari intergral Bangsa ini," kata Mantan Ketua GMKI Manado ini, yang juga sebagai narasumber dialog tersebut.
Narasumber lainnya, seperti Drs. Ronny Gosal M.Si menjelaskan sistem yang salah bisa melahirkan dampak yang negatif. "Makanya banyak lahir pejabat dan anggota dewan yang tahu Pancasila karena sistem meloloskan itu, dulu harus ada basic politik tapi sekarang siapa saja bisa yang penting ada materi," jelas akademisi Unsrat ini.
Senada dengan itu, Ketua GPII Sulut, Masri Ikoni juga mengatakan Pancasila adalah spirit negara. "Kalau orang yang sudah selesai di Pancasila pasti tidak ada yang menggugat di hukum lagi," pungkasnya. (Ar).
Post A Comment:
0 comments: