Asisten I Pemkab Bolmong, Drs. Chris Kamasaan.
FajarTotabuan.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow berencana akan mengadakan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terkait Faktor Usia dan Tingkat Kelulusan SMA.
Hal ini dikemukakan oleh Assisten I Kabupaten Bolaang Mongondow, Drs. Chris Kamasaan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) saat ini dalam proses penyelesaian dan akan dilaksanakan sesuai aturannya ketika telah disahkan oleh DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) saat ini masih dalam tahapan, kita semua tinggal menunggu Pelaksanaan Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, “ ujar Chris pada Selasa, (28/06).
Menurut Chris, apabila penetapan Paraturannya sudah digelar, maka akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)."Kami sebagai Pemerintah akan segera membuat Perbupnya. Teknis pelaksanaanya, nantinya akan disosialisasikan ke semua wilayah, yakni 15 kecamatan dengan jumlah desa kurang lebih 200,” tambah Chris.
Lanjuntnya, Untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup), rencana proses penyelesaiannya tidak lebih dari sebulan."Pembuatan Perbup tidak terlalu lama, tidak lebih sebulan sudah selesai," tutup Chris. (SVG)
Post A Comment:
0 comments: