FajarTotabuan.com - Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong telah melayangkan sebuah surat peringatan keras yang ditujukan kepada para pengusaha dan pengelola kegiatan yang dapat merusak lingkungan atau bentang alam.
Kepala BLH Bolmong, Ir Moh. Yudha Rantung mengatakan, surat tersebut sebagai peringatan keras bagi pemrakarsa Penambangan Batuan, pembangunan unit Asphalt Mixing Plant (AMP) Stone Crusher, pembangunan Industri/Pabrik pertambangan, pengelola Puskesmas, Perbengkelan, tempat cuci kendaraan/tempat ganti oli, Perhotelan, Rumah Makan skala besar, pembangunan Dermaga Kapal/Jetti, pembangunan Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pergudangan, Peternakan dan Perikanan.
Dalam surat peringatan tersebut, dicantumkan juga kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi para pemrakarsa, pengusaha dan pengelola, yakni:
1). Setiap lokasi pembangunan, wajib memiliki Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup atau Izin Lingkungan;
2). Pemrakarsa/pengelola wajib membuat laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sesuai format laporan;
3). Setiap lokasi kegiatan yang direncanakan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
4). Izin Lingkungan Hidup adalah Dasar Pengambilan Keputusan oleh Pemerintah tentang Kelayakan dan Ketidaklayakan lokasi, serta sebagai dasar pengurusan Izin-izin lainnya.
Jika kewajiban-kewajiban di atas tidak dipenuhi oleh pemrakarsa, pengelola atau pengusaha, kata Rantung, maka akan ditindak tegas oleh pihaknya sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tegas itu akan dilakukan BLH Bolmong pada:
1). Lokasi pembangunan yang tidak memiliki Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup atau tidak memiliki Izin Lingkungan, yakni dikenai Sanksi Pidana sesuai ketentuan yang berlaku;
2). Lokasi pembangunan yang sudah memiliki Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan akan tetapi tidak mengelolanya berdasarkan isi Dokumen dan Izin Lingkungan. Serta tidak membuat laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulanan, maka akan dikenai Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan Pencabutan Izin sampai dengan Sanksi Pidana sesuai ketentuan yang berlaku; dan
3). Penindakan di lapangan dilakukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, Pemerintah dan Pers serta dilaksanakan Tanpa Pemberitahuan atau sesuai laporan masyarakat. (zack)
Post A Comment:
0 comments: