FajarTotabuan.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), kamis (21/04) sore tadi, mendengar usulan dari beberapa instansi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) Pengendalian Pohon.
Dengar pendapat yang dilakukan diruang rapat I, dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum (PU), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kehutanan, Pembangkit Listrik Negara (PLN) serta Telkom.
Rapat sore itu, dilakukan guna mencari solusi atas pemeliharaan pohon, penanaman pohon yang tak mengganggu pengguna jalan serta lainnya, dan dapat memperindah kota terkhususnya.
"Kami ingin menyinkronkan landasan yudisil, dari kepentingan-kepentingan sektoral agar tidak tabrakan antara satu dengan yang lainnya, ketika kita (DPRD-red) membuat Perda Inisiatif," kata anggota Komisi III, Bobby Tumiwa pada rapat tersebut.
Bobby menuturkan, salah satu contoh masukan yang diberikan Dinas Perhubungan jika pepohonan saat ini telah merusak dan mengganggu pengguna jalan.
"Dilain pihak juga dari Kadis Kehutanan jika ingin menang Adipura harus ada pepohonan. Makanya kami butuh informasi sebanyak-banyaknya," tutur Tumiwa.
Sependapat dengan hal tersebut, Hi Amir Liputo meminta agar lintas instansi yang diminta pendapatnya, dapat memasukan usulan secara tertulis.
"Agar kita bisa sesuaikan. Setelah masukkan usulan, kita akan buat draft dan presentasekan, nanti setelah itu, kita minta masukan kembali," pungkas Amir. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: