Kepala BKKD Bolmong, Zainudin Paputungan (Foto : Ist)
FajarTotabuan.com - Hangatnya wacana rolling pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), hingga menjadi buah bibir berbagai pihak, dibantahkan oleh kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah BKKD).
Dijelaskan kepala BKDD Bolmong, Zainudin Paputungan , pihaknya telah berupaya untuk melakukan usulan rolling dan tak bisa. Usaha yang dilakukan BKKD juga meliputi konsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mengikuti saran KASN dan Kemendagri agar diusulkan melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Tapi, setelah dikaji oleh Pemprov, mereka menyatakan bahwa mutasi jabatan belum dapat dilaksanakan mengingat jabatan Bupati tinggal tiga bulan berakhir. Di mana, untuk petahana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dilarang melakuakan mutasi jabatan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Zainudin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Pertahan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), batalnya rolling ini tidak perlu dipermasalahkan.
“Karena sudah mengacu kepada UU No:8 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat 2 yang menegaskan petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berkahir,” ujarnya. (Zack)


Post A Comment:
0 comments: