![]() |
| Asisten I Pemkab Bolmong Chris T Kamasaan |
Fajartotabuan.com, Bolmong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow akan menemui Pemkab Bolsel, untuk membahas terkait dengan penyerahan aset milik dari daerah Bolmong. Berdasarkan informasi, total aset milik Pemkab Bolmong di Bolsel berkisar hingga Rp 53 miliar. Aset tersebut berupa tanah gedung perkantoran dan lainnya.
“Saya sudah menghadap ke Pak Bupati, kalau tidak ada halangan pekan depan kami beserta Anggota DPRD Bolmong, akan ke Bolsel terkait dengan penyerahan aset itu,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Chris T Kamasaan.
Dirinya menjelaskan, penyerahan aset bernilai Rp 53 Miliar sudah tidak dipersoalkan lagi oleh kedua daerah tersebut. “Memang ada beberapa aset belum ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Bolsel. Nantinya dalam pertemuan ke depan kami akan carikan solusinya dengan Pemkab Bolsel. Intinya aset milik Pemkab Bolmong sudah tidak masalah itu yang akan diproses,” jelas Kamasaan
Selain itu, rencana penyerahan aset ini, selain akan dihadiri oleh jajaran Pemkab Bolmong, juga akan dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong. “Kami (Pemkab Bolmong) rencananya akan bersama-sama dengan DPRD Bolmong ke Bolsel, terkait dengan penyerahan aset ini,” katanya lagi.
Saat disinggung mengenai permasalahan yang sempat muncul terkait aset Pemkab Bolmong yang ada di Bolsel, Chris menyatakan, jika permasalahan tersebut sudah selesai. “Memang ada beberapa aset belum ada kesepakatan antara kami dengan Pemkab Bolsel. Nantinya dalam pertemuan kedepan kami akan carikan solusinya degan Pemkab Bolsel. Intinya mana asetnya sudah tidak masalah itu yang akan diproses,” aku Kamasaan.
Namun, dirinya juga mengakui, jika ada sebagian aset yang tercatat sebagai milik Pemkab Bolmong yang ada di Bolsel, telah diduduki masyarakat. “Informasi itu sudah saya dengar. Namun yang berkewenangan menyelesaikan masalah itu adalah Pemkab Bolsel. Yang jelas kami hanya melakukan proses penyerahan aset sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU), agar tidak lebih dari lima tahun proses aset tersebut setelah daerah itu dimekarkan,” tutupnya. (*/obed)


Post A Comment:
0 comments: